Skip to main content

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri
Kewenangan Daerah
1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Tujuan Otonomi Daerah

  1. untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Reference:

Comments

Popular posts from this blog

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

 

Social Anxiety Disorder

Mengenal Social Anxiety Disorder, Alias Fobia Sosial Oleh Ajeng Quamila Data medis direview oleh Hello Sehat Medical Review Team. Mengenal Social Anxiety Disorder, Alias Fobia Sosial Banyak orang yang merasa gugup atau menjadi sangat sadar diri pada beberapa kesempatan, seperti saat memberikan pidato sambutan atau wawancara pekerjaan. Tapi, social anxiety disorder, alias kecemasan sosial atau fobia sosial, lebih dari sekadar rasa malu atau gugup yang seringnya timbul tenggelam. Dengan social anxiety, ketakutan Anda atas mempermalukan diri sendiri begitu kuat dan mengambil alih sehingga Anda benar-benar menghindari setiap situasi yang dapat memicu ketakutan tersebut. Gangguan kecemasan sering muncul pertama kali di masa kanak-kanak atau remaja awal, dan cenderung timbul pada perempuan. Gangguan kecemasan sosial adalah gangguan psikiatri yang diakui oleh dunia medis dan dapat diobati secara efektif, sehingga Anda harus berkonsultasi dengan dokter jika Anda berpikir Anda memiliki...

Fungsi,Persyaratan,dan Pembangunan Paragraf

Nama :   Ambiya Suci S Kelas :   1KB07 NPM  :  20117610 Dosen : Ahmad Nasher FUNGSI,SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN, DAN PENGEMBANGAN PARAGRAF Dalam pembentukan/pengembangan paragraf,ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, diantranya: 1.      Kesatuan Fungsi paragraf adalah untuk mengembangkan gagasan pokok tersebut. Untuk itu, di dalam pengembangannya, uraian-uraian dalam sebuah paragraf tidak boleh menyimpang dari gagasan pokok tersebut. Dengan kata lain, uraian-uraian dalam sebuah paragraf diikat oleh satu gagasan pokok dan merupakan satu kesatuan. Semua kalimat yang terdapat dalam sebuah paragraf harus terfokus pada gagasan pokok. 2.      Kepaduan Sebuah paragraf bukanlah sekedar kumpulan kalimat-kalimat yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi dibangun oleh kalimat-kalimat yang mempunyai hubungan timbal balik. Urutan pikiran yang teratur akan memperlihatkan adanya kepaduan, dan pembaca pun dapat dengan ...