Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
politik
dan strategi nasional
politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta pengunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta pengunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Implementasi Politik Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:- a) Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
- b) Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
- c) Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
- d) Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
- e) Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Penyelenggara Negara
>Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
>Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
>Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
>Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
>Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
>Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
>Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
>Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
>Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
>Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
>Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
>Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan media tradisional untuk >mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
>Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
>Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
>Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
>Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
Agama
>Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
>Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
>Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati.
>Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
>Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan.
Pendidikan
>Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
>Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
>Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
>Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi >inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
>Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
>Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
>Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
>Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi >inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
>Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
Reference:
Comments
Post a Comment