Skip to main content

Politik dan strategi nasional

Pengertian politik
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
politik dan strategi nasional
politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional. dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta pengunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).Strategi nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Implementasi Politik Strategi Nasional 
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:
  1. a)    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
  2. b)   Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
  3. c)  Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
  4. d)    Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
  5. e)   Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Penyelenggara Negara
>Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
>Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan .
>Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
>Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan Negara.
>Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
>Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

Komunikasi, informasi, dan media massa
>Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk >mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa.
>Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
>Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
>Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
>Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .

Agama
>Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara.
>Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
>Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati.
>Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya.
>Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang 
terjadi dalam semua aspek kehidupan.

Pendidikan
>Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
>Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
>Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
>Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi >inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
>Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.


Reference:



Comments

Popular posts from this blog

Bukan Puisi

Ada arogansi dibalik senyummu ada kata jahat dibalik katamu Ada cemooh dibalik tawamu dengan lancang mencuri kemudian menghancurkan bahkan kau tidak menyadarinya selama ini kau menggenggamnya terlalu kuat kau ikat dia kau kurung ia dijeruji besi lapis tiga tak kau izinkan ia pulang ke pemilik sahnya mantapkan pilihanmu jangan kau rusak sesuatu yang sudah rusak lepaskan ia,biarkan dia singgah keempunya-nya biarkan ia bernyanyi lagu cinta tanpa berurai air mata biarkan ia tertawa kepada senja biarkan ia beristirahat dengan tenang.

Fungsi,Persyaratan,dan Pembangunan Paragraf

Nama :   Ambiya Suci S Kelas :   1KB07 NPM  :  20117610 Dosen : Ahmad Nasher FUNGSI,SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN, DAN PENGEMBANGAN PARAGRAF Dalam pembentukan/pengembangan paragraf,ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, diantranya: 1.      Kesatuan Fungsi paragraf adalah untuk mengembangkan gagasan pokok tersebut. Untuk itu, di dalam pengembangannya, uraian-uraian dalam sebuah paragraf tidak boleh menyimpang dari gagasan pokok tersebut. Dengan kata lain, uraian-uraian dalam sebuah paragraf diikat oleh satu gagasan pokok dan merupakan satu kesatuan. Semua kalimat yang terdapat dalam sebuah paragraf harus terfokus pada gagasan pokok. 2.      Kepaduan Sebuah paragraf bukanlah sekedar kumpulan kalimat-kalimat yang berdiri sendiri-sendiri, tetapi dibangun oleh kalimat-kalimat yang mempunyai hubungan timbal balik. Urutan pikiran yang teratur akan memperlihatkan adanya kepaduan, dan pembaca pun dapat dengan ...

Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi